Pengacara Asri Purwanti, SH. Foto: indospektrum.id
SUKOHARJO - Pengacara penggugat ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Zaenal Mustofa jadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh Polres Sukoharjo. Sebelumnya, yang bersangkutan dilaporkan rekan sesama pengacara sejak tahun 2023 atas dugaan memalsukan dokumen untuk menempuh studi di perguruan tinggi.
Pihak pelapor Asri Purwanti, SH mengatakan, pihaknya sebagai
sesama pengacara merasa curiga atas dokumen pendidikan Zaenal Mustofa sejak
Tahun 2019. Ia lalu berinisiatif melacak ke lembaga layanan pendidikan tinggi
(LLDikti VI) di Semarang. Hasilnya, didapati informasi bahwa Zenal tercatat
sebagai mahasiswa pindahan dari salah satu perguruan tinggi swasta ke perguruan
tinggi swasta lainnya di Solo.
"Saya cek ke Semarang dan ternyata tidak ada
nama yang bersangkutan di sana," kata Asri Purwanti, Rabu (23/4/2025).
Saat ditelusuri ke perguruan tinggi pertama, ternyata
yang bersangkutan diduga tidak pernah menjadi mahasiswa. Sedangkan Nomor Induk
Mahasiswa (NIM) yang digunakan untuk transfer kuliah diduga atas nama orang lain
berinisial AW. Sedangkan AW merupakan mahasiswa drop out (DO) di kampus tersebut.
Asri menambahkan, temuan selanjutnya dilaporkan ke
polisi pada tahun 2023. Yang bersangkutan kala itu tengah mencalonkan diri
sebagai peserta pemilu legislatif. Sehingga kasus ditunda hingga pelantikan
presiden terpilih pada tahun 2024.
Laporan ditindaklanjuti polisi setelah pemilu
dengan penetapan tersangka pada Zaenal Mustofa pada pekan ini.
"Ditetapkan tersangka pada Senin, 21 April
2025 dengan sangkaan pasal 263 ayat 2 KUHP,” bebernya.
Pihaknya juga bersiap memroses status tersangka
Zaenal Mustofa ke lembaga profesi advokat setelah laporannya disidangkan dan
diputus pengadilan. Untuk diketahui, Zaenal Mustofa menjadi salah satu tim
penggugat ijazah mantan Presiden Jokowi.