• Jelajahi

    Copyright © radar jawa
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Guru Besar UNS Prof Adi Sulistiyono Jadi Mediator Gugatan Ijazah Jokowi

    Last Updated 2025-04-29T23:05:23Z


    Humas PN Solo, Bambang Ariyanto memberikan keterangan pers, Kamis (24/4/2025). Foto: indospektrum.id


    SOLO - Sidang gugatan ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo) berlanjut ke tahap mediasi. Pihak penggugat dan tergugat sepakat menunjuk Guru Besar Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Prof Adi Sulistiyono sebagai mediator. 

     

    "Acara dilanjutkan dengan mediasi para pihak dengan penetapan tadi berdasarkan para pihak, mereka telah memilih selaku hakim mediator Prof Adi Sulistiyono," kata Humas PN Solo, Bambang Ariyanto usai persidangan gugatan kasus ijazah Jokowi, Kamis (24/4/2025). 

     

    Dikatakannya, persidangan selanjutnya menunggu hasil laporan dari mediator. Sedangkan mediasi berlangsung tertutup. Pihaknya mempersilakan untuk bertanya langsung kepada mediator, pengugat atau tergugat. 

     

    Dikatakannya, Prof Adi Sulistiyono sudah terdaftar sebagai mediator di PN Surakarta. Sesuai ketentuan, proses mediasi diberi waktu 30 hari dan bisa diperpanjang 10 hari. 

     

    Jika mencapai perdamaian, maka akan ikrah. Namun jika tidak tercapai perdamaian, maka akan sidang akan dilanjutkan hingga vonis.

     

    Sementara itu, pihak penggugat M Taufiq mengatakan, sidang mediasi akan dilakukan Rabu (30/4/2025) pekan depan di PN Surakarta.

     

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Guru Besar UNS Prof Adi Sulistiyono Jadi Mediator Gugatan Ijazah Jokowi

    Terkini