Humas PN Solo, Bambang Ariyanto memberikan keterangan pers, Kamis (24/4/2025). Foto: indospektrum.id
SOLO - Sidang gugatan ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo) berlanjut ke tahap mediasi. Pihak penggugat dan tergugat sepakat menunjuk Guru Besar Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Prof Adi Sulistiyono sebagai mediator.
"Acara
dilanjutkan dengan mediasi para pihak dengan penetapan tadi berdasarkan para
pihak, mereka telah memilih selaku hakim mediator Prof Adi Sulistiyono,"
kata Humas PN Solo, Bambang Ariyanto usai persidangan gugatan kasus ijazah
Jokowi, Kamis (24/4/2025).
Dikatakannya,
persidangan selanjutnya menunggu hasil laporan dari mediator. Sedangkan mediasi
berlangsung tertutup. Pihaknya mempersilakan untuk bertanya langsung kepada
mediator, pengugat atau tergugat.
Dikatakannya,
Prof Adi Sulistiyono sudah terdaftar sebagai mediator di PN Surakarta. Sesuai
ketentuan, proses mediasi diberi waktu 30 hari dan bisa diperpanjang 10
hari.
Jika
mencapai perdamaian, maka akan ikrah. Namun jika tidak tercapai perdamaian,
maka akan sidang akan dilanjutkan hingga vonis.
Sementara
itu, pihak penggugat M Taufiq mengatakan, sidang mediasi akan dilakukan Rabu (30/4/2025)
pekan depan di PN Surakarta.