• Jelajahi

    Copyright © radar jawa
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Alasan Penggugat Ijazah Jokowi Minta Mediator dari Luar

    Last Updated 2025-04-29T23:05:23Z


    Penggugat ijazah Jokowi, M Taufiq memberikan keterangan pers di sela-sela sidang, Kamis (24/4/2025). Foto: indospektrum.id



    SOLO – Penggugat ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) M Taufiq, SH mengajukan nama Guru Besar UNS Prof Adi Sulistiyono sebagai mediator. Pengajuan disampaikan saat sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo), Kamis (24/4/2025).

     

    M Taufiq mengatakan, pihaknya meminta mediator dari luar karena dinilai jauh dari rutinitas. Jika mediasinya seorang Guru Besar, sekaligus guru dari penggugat dan kuasa hukum tergugat, tentunya akan memiliki nuansa yang berbeda. 

     

    “Pertimbangan lainnya adalah reputasi mediator yang diinginkan memiliki kemampuan untuk menyelesaikan perkara,” kata M Taufiq di PN Solo.

     

    Dikatakannya, dalam sidang perdana gugatan di PN Solo, sempat diskors majelis hakim selama satu jam. Sebab pihaknya meminta proses mediasi dilakukan oleh mediator dari luar. 

     

    "Diskors sampai dua kali, saya menghendaki mediatornya bukan hakim," ucapnya.

     

    Dikatannya, pihak mediator yang ingin dihadirkan adalah Prof Adi Sulistyono. Para pihak tergugat menyetujui Prof Adi sebagai mediator. Selanjutnya, pihaknya diberi waktu satu jam oleh hakim untuk berkomunikasi dengan Prof Adi apakah bersedia atau tidak.

     

    Karena mediator bukan hakim, maka membutuhkan biaya dan biayanya siap ditanggung oleh penggugat dan para tergugat. Jika Prof Adi tidak bisa dihubungi atau tidak bersedia, pihaknya menyerahkan kepada majelis hakim untuk menunjuk hakim mediator.

     

    Jika Prof Adi bersedia, maka mediasi bisa dilanjutkan lain waktu selama kurun waktu 30 hari. Pihaknya ingin dalam mediasi agar Jokowi turut dihadirkan dan membawa ijazah aslinya.

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Alasan Penggugat Ijazah Jokowi Minta Mediator dari Luar

    Terkini