Penggugat ijazah Jokowi, M Taufiq memberikan keterangan pers di sela-sela sidang, Kamis (24/4/2025). Foto: indospektrum.id
SOLO
– Penggugat ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) M Taufiq, SH mengajukan
nama Guru Besar UNS Prof Adi Sulistiyono sebagai mediator. Pengajuan disampaikan
saat sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo), Kamis
(24/4/2025).
M
Taufiq mengatakan, pihaknya meminta mediator dari luar karena dinilai jauh dari
rutinitas. Jika mediasinya seorang Guru Besar, sekaligus guru dari penggugat
dan kuasa hukum tergugat, tentunya akan memiliki nuansa yang berbeda.
“Pertimbangan
lainnya adalah reputasi mediator yang diinginkan memiliki kemampuan untuk
menyelesaikan perkara,” kata M Taufiq di PN Solo.
Dikatakannya,
dalam sidang perdana gugatan di PN Solo, sempat diskors majelis hakim selama
satu jam. Sebab pihaknya meminta proses mediasi dilakukan oleh mediator dari
luar.
"Diskors
sampai dua kali, saya menghendaki mediatornya bukan hakim," ucapnya.
Dikatannya,
pihak mediator yang ingin dihadirkan adalah Prof Adi Sulistyono. Para
pihak tergugat menyetujui Prof Adi sebagai mediator. Selanjutnya, pihaknya
diberi waktu satu jam oleh hakim untuk berkomunikasi dengan Prof Adi apakah
bersedia atau tidak.
Karena
mediator bukan hakim, maka membutuhkan biaya dan biayanya siap ditanggung oleh
penggugat dan para tergugat. Jika Prof Adi tidak bisa dihubungi atau tidak
bersedia, pihaknya menyerahkan kepada majelis hakim untuk menunjuk hakim
mediator.
Jika Prof Adi bersedia, maka mediasi bisa dilanjutkan lain waktu selama kurun waktu 30 hari. Pihaknya ingin dalam mediasi agar Jokowi turut dihadirkan dan membawa ijazah aslinya.