SRAGEN – Kasat Lantas
Polres Sragen, Iptu Kukuh angkat bicara mengenai isu wacana penarikan kendaraan
dengan pajak mati lebih dari dua tahun. Hal itu disampaikan saat Satlantas Polres
Sragen menggelar program inovatif bertajuk "Ngaso Kang" (Ngabuburit
Kanggo Amane Sragen) di Alun-alun Sragen, Sabtu (22/3/2025).
Iptu Kukuh menegaskan
bahwa kendaraan yang tidak membayar pajak lebih dari dua tahun tidak akan
serta-merta ditarik. Melainkan dapat dihapuskan dari sistem registrasi
kendaraan bermotor sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
"Kami melaksanakan
sesuai aturan yang berlaku. Kendaraan yang sudah jatuh tempo pajaknya lebih
dari dua tahun dapat dihapus dari daftar registrasi, tetapi bukan berarti
langsung ditarik. Ada prosedur serta pertimbangan sebelum keputusan tersebut
diambil," kata Iptu Kukuh.
Sementara itu, program "Ngaso
Kang" bertujuan untuk memberikan layanan langsung kepada masyarakat,
khususnya dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor. Sekaligus memberikan
edukasi keselamatan berlalu lintas menjelang arus mudik Lebaran 2025.
Selain membuka layanan
pembayaran pajak kendaraan bermotor, kegiatan ini juga dimeriahkan dengan
pembagian takjil gratis bagi warga yang ngabuburit maupun pengendara yang
melintas.
Acara semakin semarak
dengan kehadiran Serambi Sukowati, kelompok seni kebanggaan Sragen, yang
menampilkan berbagai pertunjukan seni untuk menghibur masyarakat.
Melalui program
"Ngaso Kang", Polres Sragen berharap masyarakat semakin sadar akan
pentingnya keselamatan berlalu lintas serta lebih mudah dalam mengurus
kewajiban pajak kendaraan mereka. Selain itu, dengan adanya panggung seni,
diharapkan program ini juga bisa menjadi wadah bagi kreativitas seniman muda
Sragen.
Dengan konsep yang
edukatif dan inovatif, "Ngaso Kang" bukan sekadar ajang ngabuburit,
melainkan momentum untuk membangun budaya tertib berlalu lintas serta kepatuhan
terhadap pajak kendaraan di Kabupaten Sragen.(aww)