Kasat Lantas Polres Sragen, Iptu Kukuh Tirto Satri Leksono. Foto: Istimewa.
SRAGEN – Satlantas Polres
Sragen akan melakukan penyekatan terhadap kendaraan berat mulai 24 Maret 2025
pukul 00.00 WIB. Langkah itu diambil menjelang arus mudik Lebaran 2025.
Kebijakan ini bertujuan
untuk mengurangi kemacetan dan memastikan kelancaran perjalanan para pemudik. Penyekatan
akan dilakukan di beberapa titik strategis, terutama di perbatasan Sragen-Jawa
Timur, tepatnya di daerah Sambung Macan.
“Kendaraan berat yang
berasal dari arah Jawa Timur pada 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB akan kami putar
balikkan. Mereka harus kembali ke garasi atau daerah asal masing-masing,” kata Kasat
Lantas Polres Sragen, Iptu Kukuh Tirto Satri Leksono, Sabtu (22/3/2025).
Jenis kendaraan yang
dilarang melintas, meliputi kendaraan pengangkut galian C (hasil tambang,
tanah, pasir, batu, dan sejenisnya), Kendaraan pengangkut material bangunan,
Kendaraan bersumbu tiga atau lebih (10 roda ke atas).
Namun, beberapa kendaraan
tetap diperbolehkan beroperasi, seperti, Pengangkut sembako, Kendaraan
pengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan gas, Kendaraan kecil yang tidak
menghambat arus lalu lintas.
Selain di Sambung Macan,
penyekatan juga akan dilakukan di Gemolong (perbatasan Purwodadi) dan Pungkruk
(lintasan dari arah Solo, exit tol, dan jalan arteri menuju Purwodadi dan Ring
Road).
Polres Sragen juga telah
melakukan sosialisasi sejak jauh hari melalui media sosial, media mainstream,
serta pendekatan langsung ke masyarakat.
“Jika ada kendaraan yang nekat
melintas, kami akan memberikan tindakan tegas berupa tilang, meskipun
pendekatan persuasif tetap menjadi prioritas,” tambahnya.
Dengan adanya kebijakan
ini, diharapkan arus mudik Lebaran di Sragen dapat berjalan lebih lancar dan
aman.