• Jelajahi

    Copyright © radar jawa
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Arus Mudik Lebaran, Kendaraan Berat Dilarang Melintas di Sragen Mulai 24 Maret 2025

    Last Updated 2025-04-29T23:05:56Z


     Kasat Lantas Polres Sragen, Iptu Kukuh Tirto Satri Leksono. Foto: Istimewa.


    SRAGEN – Satlantas Polres Sragen akan melakukan penyekatan terhadap kendaraan berat mulai 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB. Langkah itu diambil menjelang arus mudik Lebaran 2025.

     

    Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan memastikan kelancaran perjalanan para pemudik. Penyekatan akan dilakukan di beberapa titik strategis, terutama di perbatasan Sragen-Jawa Timur, tepatnya di daerah Sambung Macan.

     

    “Kendaraan berat yang berasal dari arah Jawa Timur pada 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB akan kami putar balikkan. Mereka harus kembali ke garasi atau daerah asal masing-masing,” kata Kasat Lantas Polres Sragen, Iptu Kukuh Tirto Satri Leksono, Sabtu (22/3/2025).

     

    Jenis kendaraan yang dilarang melintas, meliputi kendaraan pengangkut galian C (hasil tambang, tanah, pasir, batu, dan sejenisnya), Kendaraan pengangkut material bangunan, Kendaraan bersumbu tiga atau lebih (10 roda ke atas).

     

    Namun, beberapa kendaraan tetap diperbolehkan beroperasi, seperti, Pengangkut sembako, Kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan gas, Kendaraan kecil yang tidak menghambat arus lalu lintas.

     

    Selain di Sambung Macan, penyekatan juga akan dilakukan di Gemolong (perbatasan Purwodadi) dan Pungkruk (lintasan dari arah Solo, exit tol, dan jalan arteri menuju Purwodadi dan Ring Road).

     

    Polres Sragen juga telah melakukan sosialisasi sejak jauh hari melalui media sosial, media mainstream, serta pendekatan langsung ke masyarakat.

     

    “Jika ada kendaraan yang nekat melintas, kami akan memberikan tindakan tegas berupa tilang, meskipun pendekatan persuasif tetap menjadi prioritas,” tambahnya.

     

    Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan arus mudik Lebaran di Sragen dapat berjalan lebih lancar dan aman.


    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Arus Mudik Lebaran, Kendaraan Berat Dilarang Melintas di Sragen Mulai 24 Maret 2025

    Terkini