SOLO
- Sidang gugatan terhadap ijazah mantan Presiden Joko widodo (Jokowi) mulai
digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo), Kamis (24/4/2025). Sidang
digelar di ruang Kusuma Admaja dengan pihak penggugat M Taufiq SH.
Sedang
pihak yang digugat adalah Jokowi, KPU Solo, SMA Negeri 6 Surakarta dan
Universitas Gadjah Mada (UGM). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi,
SH dan hakim anggota Sutikna, SH dan Wahyuni P, SH. Jokowi tidak hadir dan
diwakili oleh kuasa hukumnya YB Irfan SH.
Sesaat
setelah majelis hakim masuk, Hakim Ketua mempersilakan wartawan untuk mengambil
gambar dan video selama 2 menit. Setelah itu, wartawan diminta keluar karena
ruangan sidang sangat penuh oleh pengunjung.
Hanya
yang mendapatkan tempat duduk yang diperkenankan untuk tetap tinggal. Sedangkan
yang berdiri karena tak mendapat kursi diminta untuk keluar. Wartawan
dipersilakan untuk memantau sidang melalui live streaming YouTube PN Surakarta.
Selain
sidang kasus ijazah, pada hari yang sama Jokowi juga menghadapi gugatan
wanprestasi Mobil Esemka yang dilayangkan Aufaa Luqman Re A. Sidang Mobil
Esemka dipimpin Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi, SH dan hakim anggota Subagyo,
SH dan Joko Waluyo, SH. Sidang berlangsung di ruangan yang sama dengan
kasus ijazah namun dengan waktu yang berbeda.
Sidang
dengan agenda sidang pertama. Selain Jokowi, pihak tergugat lainnya adalah mantan
Wakil Presiden KH Maruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi.
Dari
pantauan di lokasi, suasana PN surakarta normal dari hari biasanya. Pengunjung
yang datang diperiksa dengan metal detektor. Mereka kemudian diminta
meninggalkan identitas dan diberi kartu khusus untuk bisa melewati pintu masuk.