Kuasa hukum mantan Presiden Jokowi, YB Irpan, SH. Foto: indospektrum.id
"Dengan adanya permintaan penggugat dan kuasa hukumnya agar Pak Jokowi selaku tergugat 1 bisa hadir secara langsung meskipun ada tim kuasa hukumnya, saya akan segera untuk bertemu Pak Jokowi," kata YB Irpan Kamis (24/4/2025).
Pihaknya akan menyampaikan permintaan penggugat agar Jokowi diharapkan hadir. Namun mengenai kepastian apakah Jokowi bisa hadir saat sidang mediasi, dirinya tidak dapat memastikan. Dirinya berharap saat waktu mediasi Jokowi waktunya longgar dan bisa hadir.
Sebagaimana diketahui, mantan Jokowi tidak hadir dalam sidang gugatan ijazah maupun gugatan wanprestasi Mobil Esemka yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo), Kamis (24/4/2025). Sebagai tergugat. Jokowi diwakili oleh kuasa hukumnya YB Irpan, SH.