Tim kuasa hukum saat memberikan keterangan pers usai bertemu mantan Presiden Jokowi di Solo, Rabu (9/4/2025) sore. Foto: indospektrum.id.
SOLO - Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui kuasa hukumnya mempertimbangkan langkah hukum terkait tudingan ijazah palsu yang terus menerus dialamatkan kepadanya. Alasannya, Universitas Gadjah Mada (UGM) telah memberikan keterangan resmi bahwa Ijazah Jokowi sah, serta telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
Salah satu kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan, sejak tahun 2023 pihaknya telah menjadi kuasa hukum terkait ijazah Jokowi. Bahkan dua gugatan di PN Jakarta Pusat dan satu gugatan di PTUN telah dimenangkan pihaknya. Selain itu, dari UGM juga memberikan statemen bahwa ijazah Jokowi diakui. Presiden ke-7 RI ini juga diakui sebagai alumni dari UGM.
"Kami bingung masih ada pihak-pihak yang menanyakan mengenai keaslian ijazah Pak Jokowi," kata Yakup Hasibuan bertemu Jokowi di kediamannya di kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Rabu (9/4/2025) sore.
Selain Yakup Hasibuan, anggota tim kuasa hukum yang datang menemui Jokowi adalah Andra Pasaribu, Herman Pangaribuan, dan Rivai kusumanegara.
Tim kuasa hukum saat ini tengah mempertimbangkan langkah-langkah hukum terkait tudingan ijazah palsu yang terus menerus dialamatkan kepada Jokowi. Sebelumnya, tim kuasa hukum Jokowi lebih pasif dan hanya mempersilakan untuk menempuh jalur hukum kepada pihak-pihak yang mempertanyakan ijazah Jokowi.
"Kami juga hanya merespons dengan memberikan jawaban di pengadilan dan telah selesai perkaranya," kata Yakup Hasibuan.
Namun semakin ke sini, pihaknya melihat ada oknum-oknum yang menjalani jalur-jalur di luar hukum. Sehingga hal itu arahnya sudah ke berita bohong, dan fitnah. Meski sudah tak menjabat Presiden, Jokowi ternyata masih terus menerus mendapat serangan secara pribadi.
"Kami mempertimbangkan untuk melakukan langkah-langkah hukum," tandasnya. Hanya saja, ia enggan menyebutkan langkah hukum yang kemungkinan akan diambil.
Ditanya apakah pertemuan dengan Jokowi juga membahas gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Solo terkait penjualan mobil Esemka, Yakup Hasibuan mengaku belum secara detail mempelajari.
"Kami belum mendapatkan arahan khusus tentang itu, kami lihat dulu lah," katanya.
Diakuinya, tim kuasa hukum telah mendengar namun belum mempelajari secara detail. "Kami belum mendapatkan arahan khusus tentang itu. Kita lihat dulu lah," katanya.
Sebagaimana diketahui, seorang warga Solo bernama Aufaa Luqmana (19) yang mengajukan gugatan perdata terhadap Jokowi, Maruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi ke PN Solo terkait penjualan mobil Esemka. Gugatan itu telah terdaftar dengan nomor perkara PN SKT-08042025051.
Disinggung apakah setiap gugatan ke Jokowi akan langsung direspons, Yakup Hasibuan mengemukakan bahwa akan dilihat satu per satu karena tidak bisa digeneralisasi. Dia menegaskan, tidak semua gugatan, tuduhan, narasi langsung direspons.