SOLO - Mantan Presiden
Joko widodo (Jokowi) tidak hadir dalam sidang gugatan ijazah maupun gugatan
wanprestasi Mobil Esemka yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta
(Solo), Kamis (24/4/2025). Sebagai tergugat. Jokowi diwakili oleh kuasa
hukumnya YB Irfan, SH.
"Pak Jokowi saat ini
tidak hadir, kan kemarin posisi di Jakarta. Dan baru saja saya mendengar berita
kalau Pak Jokowi menjadi utusan khusus dari Pak Presiden untuk melakukan
kunjungan atau melayat ke Vatikan," kata YB Irfan menjelang sidang di PN
Solo.
Dirinya tidak tahu sampai
kapan Jokowi di luar negeri atau pulangnya kapan. Dalam gugatan perdata,
lanjutnya, sesuai ketentuan merupakan suatu keharusan bagi kedua belah pihak
untuk menyelesaikan mediasi terlebih dahulu sebelum pokok perkara diperiksa
majelis hakim.
Jika kedua belah pihak
terjadi kesepakatan atau win-win solution, dengan sendirinya tidak perlu lagi
dilanjutkan untuk memeriksa pokok perkara. Dalam mediasi, pihaknya ingin
mengetahui resume dari penggugat. Setelah mengetahui resume, pihaknya akan
berkonsultasi dengan Jokowi apakah perlu dipenuhi atau tidak.