SOLO – Mantan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemungkinan besar tak akan hadir langsung dalam
sidang gugatan wanprestasi terkait Mobil Esemka yang dilayangkan Aufaa Luqman
(19), pemuda asal Solo. Jokowi telah menunjuk Dr YB Irpan SH MH sebagai hukum
untuk hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo,
“Sidangnya
tanggal 24 (April 2025) di PN Solo, yang hadir saya. Dalam hal ini, Pak Jokowi
sudah memberikan kuasa untuk mewakili dan juga sudah memberi kuasa dalam rangka
mediasi,” kata YB Irpan usai bertemu Jokowi di kediamannya di Kelurahan Sumber,
Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jumat (14/4/2025) malam.
YB Irpan mengaku
tengah mempelajari isi gugatan wanprestasi terkait Mobil Esemka yang
dilayangkan Aufaa Luqman. Dia menegaskan bahwa gugatan wanprestasi dilakukan
karena adanya hubungan kontraktual. Yang menjadi pertanyaan apakah ada suatu
perikatan antara penggugat dengan Jokowi selaku tergugat, termasuk juga mantan
Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi selaku
pembuat Mobil Esemka.
Dikatakannya,
wanprestasi salah satu karakteristiknya adalah adanya perjanjian yang sah. Oleh
karena salah satu pihak tidak memenuhi adanya kewajiban atau prestasi
sebagaimana yang diperjanjikan.
“Saya sudah matur
(bicara) dengan Pak Jokowi, dan selama ini tidak pernah adanya suatu pengikatan
dalam bentuk perjanjian dengan seseorang yang saat ini tengah mengajukan
gugatan,” terangnya.
Disinggung
mengenai koordinasi antara para tergugat, YB Irpan mengatakan bahwa untuk
sementara ini dirinya belum ada komunikasi dan koordinasi, baik dengan pihak
Maruf Amin maupun dengan PT Solo Manufaktur Kreasi.
Saat ini,
pihaknya masih menunggu perintah dari Jokowi. Sebelum ada perintah, dirinya
tidak akan melangkah terlalu jauh. Dirinya telah menerima kuasa dari Jokowi
untuk melakukan mediasi. Sesuai ketentuan, sebelum pokok perkara diperiksa
majelis hakim, terlebih dahulu wajib dilakukan mediasi. Karena suatu hal,
terutama tergugat bisa diwakili oleh kuasanya.
Diungkapkannya,
selama ini Jokowi dan pengugat sama sekali tidak ada perjanjian. Sedangkan
Jokowi selama ini yang memiliki ide, gagasan untuk merealisasi agar Esemka
dapat diproduksi sebagai mobil nasional merupakan hal yang wajar dan memiliki
niat baik.
Jika tidak
terealisasi sampai sekarang, lanjutnya, tentunya banyak faktor yang
mempengaruhi.
Mengenai argumen
yang menanggung kerugian karena Esemka tidak diproduksi massal, dan tidak dapat
dipesan, YB Irpan mengemukakan bahwa siapa yang mendalilkan tentunya yang harus
membuktikan. Sebab dengan digulirkannya wacana Esemka sebagai mobil nasional,
pihak penggugat mengalami kerugian.
“Jika melihat
usianya (penggugat) ketika mobil Esemka diwacanakan sebagai mobil nasional,
yang bersangkutan umurnya baru 6 tahun. Yang bersangkutan lahir tahun 2006 dan
Pak Jokowi memunculkan ide agar Esemka menjadi mobil nasional dan diproduksi
massal,” ucapnya.
Disinggung apakah
gugatan tersebut ada muatan politis, YB Irpan menyatakan bahwa dari sisi imbas
dimungkinkan. Hanya saja dirinya tidak banyak tahu dan sebatas akan melihat persoalan
ini dari optic hukum.
“Dari aspek politis, sosiolog maupun orang politik jauh lebih berkompeten,” pungkasnya.