JAKARTA
– Pemerintah menerbitkan keputusan tentang kebijakan penghapusan sanksi administratif
atas keterlambatan pembayaran pajak penghasilan pasal 29 yang terutang, dan penyampaian
surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan orang pribadi untuk tahun pajak 2024.
Keputusan dituangkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen
Pajak) Nomor 79/PJ/2025.
Kebijakan
diambil sehubungan dengan hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka
Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
Kepdirjen
Pajak memberikan relaksasi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan
menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak
Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk Tahun
Pajak 2024, meskipun dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, yaitu 31 Maret 2025
sampai paling lambat tanggal 11 April 2025.
“Penghapusan
sanksi administratif diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak
(STP). Yang menjadi latar belakang diterbitkannya aturan tersebut adalah batas
akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan WP OP untuk Tahun
Pajak 2024 pada 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama
dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitiri 2025 yang cukup panjang,
yaitu sampai 7 April 2025,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan
Masyarakat, Dwi Astuti melalui keterangan tertulis yang dikutip, Rabu
(26/3/2025).
Kondisi
libur nasional dan cuti bersama berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan
pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024,
mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit.
“Pertimbangan
lainnya adalah bahwa pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian
hukum bagi Wajib Pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas
keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini
hanya untuk SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024. Ketentuan lebih lengkap dapat
diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id,” ucapnya.