KARANGANYAR – Pengadilan Negeri
Karanganyar digeruduk para korban kasus dugaan arisan dan investasi bodong,
Senin (24/3/2025). Mereka mendesak pengadilan menolak permintaan penangguhan penahanan
bagi PSA sebagai terdakwa.
"Jika hakim
menangguhkan penahanan bagi terdakwa, tentu kami sebagai korban dengan susah
payah untuk mencari rasa keadilan akan kecewa sekali. Tidak hanya saya, banyak
masyarakat yang menjadi korban dengan kerugian yang cukup besar juga akan
kecewa," kata salah satu korban, Lala Stela.
Korban yang diduga mengalami
kerugian sekitar Rp1,7 miliar tersebut, meminta majelis hakim menolak
permohonan penangguhan terdakwa yang diajukan melalui pengacaranya.
Jika penangguhan penahanan
terdakwa dikabulkan, lanjutnya, dirinya khawatir sejumlah Polres lain yang juga
menangani kasus serupa akan kesulitan untuk memeriksa terdakwa. Mengingat saat
perkara ini ditangani Polres Karanganyar, PSA sulit untuk diperiksa dengan
berbagai alasan.
"Penuh drama hingga ditangkap
petugas kepolisian di tempat tinggalnya di Juwiring, Klaten," bebernya.
Pihaknya akan terus mengawal
kasus ini hingga ada keputusan hukum dari majelis hakim. Sebab, korban curiga
setelah mendengar rumor jika terdakwa tidak mau mengembalikan uang para korban
dan lebih baik melakukan upaya lain agar hukumannya ringan serta bisa
ditangguhkan penahanannya.
"Atas rumor ini,
pihak PN dan hakim harus melihat kerja keras penyidik kepolisian dan jaksa
penuntut umum (JPU) yang berjuang sampai bisa menghadirkan terdakwa di
pengadilan," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, PSA
alias PA mulai menjalani sidang di PN Karanganyar, Jumat (21/3/2025). Dalam
sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, PSA didakwa melakukan penipuan dan
penggelapan seperti tertuang dalam pasal 378 dan 372 KUHP. Dalam sidang, terdakwa
melalui kuasa hukum mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada
majelis hakim.
Sementara itu, Asri
Purwanti SH MH selaku kuasa hukum para korban berharap, sidang digelar secara
transparan demi memenuhi rasa keadilan bagi para korban.
"Kami juga berharap,
permohonan penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh majelis hakim agar tidak
menyulitkan proses hukum yang sedang berjalan," kata Asri Purwanti.
Dia juga berharap Pengadilan
Tinggi Semarang juga memberi perhatian dalam perkara ini. Sebab keberadaannya menyangkut
banyak korban yang telah dirugikan atas perbuatan PSA.